oke ni temen-temen ada yang tahu tidak apa sih pengertian dari osis-mpk itu ? nah kalau tidak tahu saya akan kasih tahu ni,pengertian osis-mpk semoga bermanfaat ya :)
Pengertian MPK
MPK adalah
suatu organisasi di sekolah yang bertugas mengawasi kinerja OSIS dalam
menjalankan tugas-tugasnya selama masa jabatannya berlangsung. Jabatan MPK
lebih tinggi daripada OSIS karena MPK-lah satu-satunya organisasi di sekolah
yang dapat memantau, mengawasi dan membantu tugas-tugas dari OSIS.
MPK adalah
kepanjangan dari Majelis Perwakilan Kelas. MPK bertanggungjawab atas OSIS.MPK
mempunyai PK atau Perwakilan Kelas pada setiap kelas. MPK dapat menampung
ide-ide dari PK yang merupakan masukan-masukan dari warga kelas tersebut.
Setelah itu MPK menyerahkan ide-ide tersebut kepada OSIS untuk kemudian
diseleksi kembali untuk dapat dijadikan program kerja OSIS. OSIS harus
merapatkannya dalam Rapat Pleno terlebih dahulu dengan MPK dan PK dengan
Pembina OSIS sebagai Penengah. Rapat Pleno diadakan tiga kali satu tahun,
yaitu:
1. Rapat
Pleno I, laporan program kerja yang akan dilaksanakan dalam 1 tahun ke depan.
2. Rapat
Pleno II, laporan kinerja OSIS selama 1 semester.
3. Rapat
Pleno III, laporan pertanggung jawaban OSIS dalam kerjanya selama 1 tahun.
Tugas utama dari MPK adalah memantau,
mengawasi dan mengevaluasi kinerja OSIS selama masa jabatannya. Selain itu juga
masih banyak lagi ko tugas dari MPK.
Nah sekarang pengertian osis nya ni,baca
baik-baik ya ......
Organisasi
Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS) adalah suatu organisasi yang
berada di tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari sekolah menengah yaitu
Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan
dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya
organisasi ini memiliki seorang pembimbing dari guru yang dipilih oleh pihak
sekolah.
Anggota OSIS adalah seluruh
siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota
OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.
Adapun struktur osis yang sudah
saya posting pada blog ini ,nah ini dia yang perlu teman-teman ketahui osis
mempunyai dasar hukum diantaranya :
Dasar Hukum berdiriri-nya OSIS
1. UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang sistem Pendidikan Nasional
2. UU Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen
3. PP 19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan Nasional
4. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005; tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
5. Kep. Mendukbud Nomor 0461/U/1984; tentang Pembinaan Kesiswaan
6. Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang pedoman Pembinaan Kesiswaan
1. UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang sistem Pendidikan Nasional
2. UU Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen
3. PP 19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan Nasional
4. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005; tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
5. Kep. Mendukbud Nomor 0461/U/1984; tentang Pembinaan Kesiswaan
6. Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang pedoman Pembinaan Kesiswaan
Fungsi OSIS di antaranya yaitu : sebagai wadah ,dan sebagai motivator