Rabu, 26 Maret 2014

Pengertian osis-mpk




oke ni temen-temen ada yang tahu tidak apa sih pengertian dari osis-mpk itu ? nah kalau tidak tahu saya akan kasih tahu ni,pengertian osis-mpk semoga bermanfaat ya :)

Pengertian MPK
MPK adalah suatu organisasi di sekolah yang bertugas mengawasi kinerja OSIS dalam menjalankan tugas-tugasnya selama masa jabatannya berlangsung. Jabatan MPK lebih tinggi daripada OSIS karena MPK-lah satu-satunya organisasi di sekolah yang dapat memantau, mengawasi dan membantu tugas-tugas dari OSIS.
MPK adalah kepanjangan dari Majelis Perwakilan Kelas. MPK bertanggungjawab atas OSIS.MPK mempunyai PK atau Perwakilan Kelas pada setiap kelas. MPK dapat menampung ide-ide dari PK yang merupakan masukan-masukan dari warga kelas tersebut. Setelah itu MPK menyerahkan ide-ide tersebut kepada OSIS untuk kemudian diseleksi kembali untuk dapat dijadikan program kerja OSIS. OSIS harus merapatkannya dalam Rapat Pleno terlebih dahulu dengan MPK dan PK dengan Pembina OSIS sebagai Penengah. Rapat Pleno diadakan tiga kali satu tahun, yaitu:
1. Rapat Pleno I, laporan program kerja yang akan dilaksanakan dalam 1 tahun ke depan.
2. Rapat Pleno II, laporan kinerja OSIS selama 1 semester.
3. Rapat Pleno III, laporan pertanggung jawaban OSIS dalam kerjanya selama 1 tahun.
Tugas utama dari MPK adalah memantau, mengawasi dan mengevaluasi kinerja OSIS selama masa jabatannya. Selain itu juga masih banyak lagi ko tugas dari MPK.
      Nah sekarang pengertian osis nya ni,baca baik-baik ya ......


Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS) adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari sekolah menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing dari guru yang dipilih oleh pihak sekolah.
Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.
Adapun struktur osis yang sudah saya posting pada blog ini ,nah ini dia yang perlu teman-teman ketahui osis mempunyai dasar hukum diantaranya :
Dasar Hukum berdiriri-nya OSIS

1. UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang sistem Pendidikan Nasional
2. UU Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen
3. PP 19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan Nasional
4. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005; tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
5. Kep. Mendukbud Nomor 0461/U/1984; tentang Pembinaan Kesiswaan
6. Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang pedoman Pembinaan Kesiswaan

Fungsi OSIS di antaranya yaitu : sebagai wadah ,dan sebagai motivator

Tidak ada komentar:

Posting Komentar